10 TERPIDANA KASUS KORUPSI BEBAS BERSYARAT.
Terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari menjalani masa tahanan yang cukup singkat.
Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.
Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin, Selasa (6/9/2022).
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.
Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
Menanggapi hal ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Kenapa? Karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Sumber : https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/09/07/18092001/penjara-singkat-pinangki-dan-koruptor-dapat-bebas-bersyarat-disebut
Komentar
Posting Komentar